Tindakan itu disebut telah sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 3 Tahun 2008 tentang Peringatan dan Perintah Kepada Penganut, Anggota dan/atau Pengurus Jemaah Ahmadiyah Indonesia dan Warga Masyarakat, yang menyebutkan jemaah Ahmadiyah tidak boleh mengembangkan ajarannya dan tidak boleh beraktivitas.
"Kalau Ahmadiyah melanggar aturan-aturan itu, berarti apa yang dilakukan wali kota sudah tepat," kata Ma'ruf di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informasi, Jakarta Pusat kemarin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Masjid Al Hidayah di Depok, Jawa Barat, untuk kesekian kalinya disegel aparat. Masjid yang terletak di bilangan Sawangan itu pertama kali disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja pada 23 Februari 2017.
Sementara itu, peneliti Institute for Security and Strategic Studies Bambang Rukminto meminta kepada polisi agar jeli dan hati-hati dalam menyikapi kasus penyegelan masjid miliki jemaah Ahmadiyah.
"Netral dalam arti melindungi, mengayomi masyarakat sekaligus mengawal hukum yang berlaku di negara ini," kata Bambang.