Pernyataan itu sekaligus menganulir ucapan Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan sebelumnya yang menyebut kepolisian telah mengajukan permohonan penerbitan red notice kepada Interpol.
"Belum kami terima hingga saat ini. Ada SOP," kata Naufal saat dihubungi CNNIndonesia.com, Senin (6/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, lanjutnya, Biro Pengawasan Penyidikan Bareksrim akan melangsungkan gelar perkara untuk menentukan apakah permohonan layak untuk diajukan kepada Interpol.
Pelaksanaan pengajuan permohonan red notice di Indonesia berdasarkan pada Undang-undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi.
Berdasarkan penelusuran CNNIndonesia.com, dalam regulasi tersebut diatur bahwa ada 32 tindak kejahatan yang dapat diekstradisikan.
Dari jumlah itu, kasus Rizieq yang terkait dengan dugaan tindak pidana pornografi tidak termasuk dalam daftar kejahatan yang dapat diekstradisikan.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan, foto tersangka kasus percakapan berkonten pornografi dengan Ketua Yayasan Solidaritas Keluarga Cendana Firza Husein itu akan dipajang di seluruh markas kepolisian, mulai dari tingkat resor hingga sektor.
"Sudah kami sebarkan ke kepolisian resor ya. Nanti ke kepolisian sektor," kata Argo.