Sekretaris Fraksi PAN Yandri Susanto mengatakan, presidential threshold hanya bisa diperoleh dari suara partai yang lolos di parlemen. Oleh karena itu, presidential threshold tidak bisa diperoleh jika pileg dilaksanakan serentak dengan pilpres.
"PAN tetap 0 persen. Belum ada perubahan. Sekali lagi karena pileg dan pilpres serentak, bagaimana kita ambil presidential threshold," ujar Yandri di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (6/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di sisi lain, ia berkata, PAN tidak mempermasalahkan soal ambang batas parlemen sebesar 4 persen atau 3,5 persen sebagaimana yang ada di dalam draf milik pemerintah.
Distribusi Kursi Tambahan
Yandri menyatakan, pansus dan pemerintah sepakat menambah 15 kursi DPR. Nantinya, proses distribusi diserahkan sepenuhnya kepada fraksi yang kemudian dibahas di pansus.
Penambahan tersebut, kata Yandri, harus berdasarkan pertimbangan kebutuhan kursi di setiap daerah pemilihan.
"Mendagri telah memberi mandat kepada fraksi untuk mengatur pendistribusian sesuai kaidah, terutama terkait mahalnya kursi di dapil yang kursinya kurang," ujar Yandri.
Lebih dari itu, ia menyampaikan, tidak ada dapil yang akan dikurangi kursinya akibat penambahan tersebut. Hal itu merupakan kesepakatan yang diperoleh dalam rapat pansus.
Sebelumnya, tiga partai politik, yakni PDIP, Golkar dan NasDem masih bersikukuh ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold berada di angka 20 Persen.
Ketiga partai itu berpandangan, besaran presidential threshold sebesar 20 persen untuk memperkuat legitimasi dan memperkecil jumlah calon presiden yang ikut pemilu.