Polisi Tangkap Penghina Kapolri dan Presiden di Media Sosial
CNN Indonesia
Selasa, 06 Jun 2017 23:30 WIB
Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Reserse Kriminal Polri menangkap pemilik akun media sosial yang mengunggah konten menghina penguasa. Pemilik akun media sosial ini berinisal MS. Dia diduga menghina Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Presiden Joko Widodo lewat akun media sosial Facebook pribadinya.
MS ditangkap di kawasan Kalideres, Jakarta Barat pada Minggu (4/6) sekitar pukul 02.00 WIB.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Brigadir Jenderal Fadil Imran membenarkan adanya penangkapan tersebut. Menurut dia, MS ditangkap karena mengunggah konten bernuansa suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Konten ini dianggap dapat menyebabkan rasa kebencian dan permusuhan perorangan atau kelompok.
"Dalam postingannya mengandung unsur fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Presiden dan Kapolri," kata Fadil melalui pesan singkat, Selasa (6/6).
Namun, mantan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya itu menolak saat diminta menjelaskan perihal bunyi konten bernuansa SARA yang diunggah oleH MS tersebut. Fadil hanya mengatakan, MS dijerat pidana karena perbuatannya, bukan konten tulisan yang diunggah.
"Semua kami tangani, yang kami perangi adalah perbuatannya, bukan karena statusnya," ujar dia.
Polri dalam kasus ini mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit tablet pintar dan akun Facebook milik MS atas nama Ahmad Fatihul Alif.
MS ditangkap di kawasan Kalideres, Jakarta Barat pada Minggu (4/6) sekitar pukul 02.00 WIB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polri dalam kasus ini mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit tablet pintar dan akun Facebook milik MS atas nama Ahmad Fatihul Alif.