Miryam adalah mantan anggota DPR Fraksi Hanura yang telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemberian keterangan palsu terkait perkara dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
Masinton melayangkan interupsi ketika rapat yang dipimpin Ketua Pansus Angket KPK Agun Gunandjar memasuki penghujung acara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Agun Gunanjar Pimpin Pansus Angket KPK |
"Jadi pertama kali kita secara resmi telah menerima dokumen yang disampaikan Pak Masinton Pasaribu," kata Agun.
"Dengan ini saya menyatakan bahwa saya tidak pernah merasa ditekan atau diancam oleh Bapak Bambang Soesatyo, Bapak Aziz S, Bapak Masinton Pasaribu, Bapak Syarifudin Suding dan Bapak Desmond terkait pencabutan BAP saya pada persidangan saya pada 23 Maret 2017 dan 30 Maret 2017 di Pengadilan Tipikor Jakarta atas nama terdakwa Irman dan Soegiharto,"
Lihat juga:Amien Rais: KPK Hebat, Tapi Busuk |