Tangis Eks Menkes Siti Fadilah Saat Bacakan Pembelaan

CNN Indonesia
Rabu, 07 Jun 2017 18:48 WIB
Nota pembelaan Siti Fadilah diberi judul 'Setitik Harapan Menggapai Keadilan'. Dalam pembelaannya, Siti mengatakan, dakwaan jaksa sangat dipaksakan.
Siti Fadilah Menangis Saat Membacakan Pledoi. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari menangis saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi atas kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat kesehatan di Kementerian Kesehatan tahun 2005.

Dalam kasus itu, Siti dituntut enam tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Tak hanya itu, Siti juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp1,9 miliar subsider satu tahun kurungan.

"Mohon maaf apabila nota pembelaan ini saya ungkapkan dalam bahasa saya, bahasa orang awam yang merasa terzalimi," kata Siti di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (7/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Siti meneteskan air mata saat membacakan kalimat-kalimat awal pleidoi yang diberi judul 'Setitik Harapan Menggapai Keadilan'.

"Sebagai seorang ibu, juga sebagai nenek sekaligus muslimah saya sangat merindukan bisa berpuasa Ramadan, terawih bersama dengan anak cucu di rumah, apalagi di penghujung usia saya seperti ini," kata Siti.

Siti sempat berhenti beberapa detik, menghapus air matanya.
Kemudian dia melanjutkan, sejak awal pemeriksaan di Bareskrim Polri maupun KPK, dirinya tidak pernah melakukan sebagaimana dakwaan maupun tuntutan jaksa penuntut umum.

Siti didakwa melakukan dua perbuatan pidana berbeda. Perbuatan pidana pertama Siti adalah menerbitkan surat rekomendasi penunjukan langsung.

Melalui surat itu, Siti disebut meminta kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen Kemenkes, Mulya Hasjmy, memilih PT Indofarma (Persero) Tbk dan sebagai penyedia buffer stock.
Atas penunjukan langsung itu, Indofarma memperoleh keuntungan sebesar Rp1,5 miliar dan merugikan negara sekitar Rp6,1 miliar.

Selain penunjukan langsung, Siti juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp1,85 miliar dari PT Graha Ismaya.

Uang tersebut diberikan agar Siti menyetujui revisi anggaran pengadaan Alkes I dan suplier Alkes I. Siti menerima 20 lembar Mandiri Traveller Cheque senilai Rp500 juta dan cek perjalanan serupa senilai Rp1,37 miliar.

Siti menyatakan surat dakwaan yang disusun KPK dirangkai tanpa fakta bahkan terlihat dengan jelas. Rangkaian perbuatan hukum yang didakwakan sangat dipaksakan. Terlebih, kata dia, ketika mendengar tuntutan jaksa, banyak fakta persidangan yang tidak diungkap.

"Uraian tuntutan JPU sama persis dengan uraian dalam dakwaan kalau begitu untuk apa persidangan ini digelar," kata dia.

Menurut Siti, dalam dakwaan yang disusun jaksa tersirat suatu kepentingan yang menargetkan seorang menteri untuk dihancurkan martabatnya.

Menurut dia, ada sekelompok kepentingan yang tak rela dirinya hidup tenang bersama keluarga.

Saat itu, Siti kembali berhenti membaca nota pleidoinya. Dia kembali meneteskan air mata. Berulang-kali Siti menyeka air mata yang membasahi pipinya.

Siti heran ada kelompok kepentingan yang terus merongrong dirinya agar dihukum dalam kasus ini.

"Kenapa mereka sedemikian penting untuk menghukum saya? Apakah saya makhluk yang membahayakan? Apakah saya mengganggu kepentingan kelompok mereka? Sehingga saya perlu di penjarakan?" tuturnya.

"Siapakah mereka sebenarnya saya bisa merasakan keberadaan mereka tapi saya tidak berdaya untuk menghindarinya. Mereka sangat berkuasa yang mulia. Mereka berupaya keras agar saya salah dan kalah," kata Siti.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER