Choel dinilai terlibat dalam dugaan korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa berupa pidana penjara lima tahun dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan," kata jaksa KPK M Asri Irwandi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (7/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia dinilai ikut serta memenangkan perusahaan tertentu dalam proses lelang yang dilakukan tanpa memenuhi persyaratan yang berlaku.
Sebelum membacakan tuntutan, jaksa menyampaikan hal yang memberatkan dan meringankan untuk Choel sebagai pertimbangan majelis hakim menjatuhkan vonis.
Untuk hal yang memberatkan, Choel dianggap tak mendukung pemerintah dan masyarakat yang sedang gencar melakukan pemberantasan korupsi.
Selain itu, Choel juga sudah mengembalikan uang hasil korupsinya kepada KPK, sebesar Rp7 miliar.
Usai mendengarkan tuntutan jaksa KPK, Choel akan menyampaikan nota pembelaannya atau pledoi pada sidang selanjutnya.
Dia meminta waktu seminggu kepada majelis hakim mempersiapkan pledoinya.
Majelis hakim mengatakan sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pledoi dari terdakwa dan penasihat hukum bakal dilakukan pada Kamis (15/6).
"Karena sidang ada empat perkara. Nanti jadi hari Kamis tanggal 15. Jadi sidang ini ditunda sampai hari Kamis 15 Juni, jam 10.00 WIB," kata majelis hakim.
Tuntutan Terlalu Tinggi
Choel mengaku kecewa dengan tuntutan jaksa penuntut umum KPK. Menurut Choel, tuntutan lima tahun penjara yang disematkan kepada dirinya masih terlalu tinggi, padahal dirinya sudah sangat kooperatif.
Bahkan, lanjut Choel, dirinya telah mengembalikan seluruh uang yang dianggap sebagai hasil korupsi pembangunan proyek Hambalang itu kepada KPK.
"Tinggi sekali. Jadi ini (tuntutan) tinggi sekali. Saya mengembalikan sebelum meminta," katanya.