Dia enggan menjelaskan lebih lanjut, tentang nasib kasus tersebut, akan dinaikkan ke tahap penyidikan atau dihentikan.
"Itu (kasus pemufakatan jahat Novanto) masih penyelidikan," ujar Prasetyo di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (7/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
MK menyatakan, tidak semua pihak dapat melakukan penyadapan. Adapun penyadapan boleh dilakukan jika ada perintah dari penegak hukum.
Kejagung mengusut dugaan pemufakatan jahat itu sejak mencuatnya kasus itu pada Juni 2015. Namun, pada April 2016, Kejagung menghentikan sementara perkara tersebut.
"Kami endapkan dulu. Kalian kan tahu, belum semua yang harus kita periksa ada sekarang ini. Antara lain (karena Riza di luar negeri)," ujar Prasetyo, ketika itu.
Pada September 2016, Setya melawan proses hukum di kejaksaan dengan melakukan gugatan uji materi atas Pasal 88 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 15 tentang pemberantasan UU Tindak Pidana Korupsi ke Mahkamah Konstitusi. MK memenangkan Setya Novanto dalam uji materi itu.
Saat kasus itu mencuat, Setya sempat dicopot dari jabatannya sebagai Ketua DPR dan digantikan oleh Ade Komarudin. Namun setelah menang uji materi di MK, Setya kembali diangkat menjadi Ketua DPR hingga saat ini.