Seharusnya, kata Suparji, analisis terkait kerugian negara dilakukan oleh lembaga berwenang yakni Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Tidak boleh direka-reka sehingga terlihat ada unsur korupsi. Tapi, setelah investigasi singkat, Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo dengan tegas mengatakan bahwa telah terjadi penyimpangan," kata Suparji dalam diskusi di Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (7/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena, suka atau tidak suka, suasana 'berkompetisi' di antara kubu TNI Angkatan Udara dan TNI Angkatan Darat memang tidak bisa dihindari sejak lama," ujarnya.
Ucok menuturkan, auditor harus membandingkan harga helikopter satu dengan yang lain, melakukan investigasi ke luar negeri, surat-menyurat, dan sebagainya.
"Maka akan makan waktu lama sekali. Apalagi masalah pengadaan alutsista selalu dirahasiakan, karena ini rahasia negara," kata dia.
Tiga pejabat TNI telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Pembuat Pejabat Komitmen (PPK) pengadaan barang dan jasa Marsekal Pertama FA, pemegang kas Letnan Kolonel BW, dan staf pemegang kas yang menyalurkan dana ke pihak-pihak tertentu Pembantu Letnan Dua SS.
Sementara KPK mengatakan, pihaknya masih mengumpulkan fakta dan data untuk menetapkan tersangka dari sipil atau nonmiliter. Khususnya peran jajaran direksi PT Diratama Jaya Mandiri. Pihak Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI sendiri sudah memblokir rekening PT Diratama Jaya Mandiri sebesar Rp139 miliar.