Hal itu disampaikan Ali ketika dikonfirmasi soal rencana eksekusi terhadap Ahok yang kini sudah menjadi terpidana, menyusul pencabutan permohonan banding oleh JPU. Dia hanya mengatakan eksekusi Ahok merupakan kewenangan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
"(Eksekusi) tunggu penetapan hakim," kata Ali ketika dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (8/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penasihat hukum Ahok beserta keluarga juga akhirnya membatalkan permohonan banding yang diajukan Ahok sebelumnya.
Lihat juga:Jaksa Cabut Banding, Ahok Resmi Narapidana |
Menurut Ali, apabila majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan hukuman terhadap terdakwa lebih ringan atau lebih berat, maka jaksa tidak dapat mengajukan upaya hukum lanjutan seperti kasasi.
Direktur Tindak Pidana Orang dan Harta Benda Jampidum Kejaksan Agung ini mengatakan, hal tersebut sesuai aturan yang tertuang dalam Pasal 143 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung.
"UU Mahkamah Agung (menyatakan) orang yang bisa kasasi itu jika sudah melalui upaya hukum banding. Nanti kalau putusan merugikan, kami enggak bisa ajukan kasasi," ujarnya.
Jaksa penuntut umum kasus penodaan agama dengan terdakwa Ahok mencabut banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Sebelumnya kubu Ahok juga mencabut permohonan banding atas vonis dua tahun penjara.
Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Utara Hasoloan Sianturi mengatakan, pihaknya telah menerima berkas pencabutan banding dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara pada Selasa (6/6).
"Iya betul (dicabut), tanggal 6 Juni, dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara," kata Hasoloan saat dihubungi CNNIndonesia.com.