"Kami berharap Pansus Hak Angket Pelaksanaan Tugas KPK yang baru saja terbentuk mampu membuat persoalan ini terang benderang. Siapa mengaku apa dan siapa mengarang apa," kata Anggota Pansus Angket KPK, Bambang Soesatyo, melalui keterangan tertulis, Jumat (9/6).
Hal ini menyusul masuknya surat pernyataan Miryam yang ditandatangani di atas materai pada rapat perdana pansus Rabu (7/6) dua hari lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bambang mengatakan, dengan surat pernyataan itu, penyidik KPK tinggal membuktikan pernyataan yang mengutip Miryam tersebut. Dia pun menyayangkan jika pernyataan itu tidak melalui klarifikasi kepada pihak yang disebutkan.
Menurut Bambang, pembuktian itu mudah dilakukan dengan memperdengarkan sebagian rekaman terkait pernyataan Miryam yang menyebut namanya dan para koleganya tersebut.
Jika penyidik KPK dapat memperdengarkan rekaman tersebut, Bambang mengatakan akan melaporkan Miryam ke Mabes Polri atas tindakan fitnah tanpa bukti. Sebab, selama di DPR, dia mengklaim tak pernah berkomunikasi dengan Miryam.
"Namun sebaliknya, jika penyidik KPK ternyata tidak bisa membuktikan dengan memutar secara terbatas rekaman pemeriksaan terkait dengan penyebutan sejumlah nama oleh Miryam, maka hal itu tentu sangat kami sesalkan mengingat hal itu disampaikan penyidik KPK di pengadilan di bawah sumpah," kata Bambang.
Dalam surat tersebut ditulis pada 8 Mei 2017 dengan bertandatangan materai 6 ribu dan disebut tanpa paksaan. Berikut petikan surat Miryam, Dengan ini saya menyatakan bahwa saya tidak pernah merasa ditekan atau diancam oleh Bapak Bambang Soesatyo, Bapak Aziz S, Bapak Masinton Pasaribu, Bapak Syarifudin Suding dan Bapak Desmond terkait pencabutan BAP saya pada persidangan saya pada 23 Maret 2017 dan 30 Maret 2017 di Pengadilan Tipikor Jakarta atas nama terdakwa Irman dan Soegiharto.