Ceramah yang rekaman videonya diunggah di Youtube itu, dibuat pada tahun 2014. Sementara laporan dibuat sekarang pascapilkada DKI Jakarta.
"Muncul sekarang ini jadi tanda tanya besar, apa itu inisiatif warga Bali atau ada yang mengkondisikan!" kata Sugito kepada CNNIndonesia.com di Jakarta, Jumat (9/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kenapa enggak dari dulu," ujarnya.
Dilansir dari Detikcom, pelapor Rizieq adalah Advokat Merah Putih bersama Patriot Garuda Nusantara (PGN) dan Yayasan Sandhi Murti.
"Kami dari Advokat Merah Putih melaporkan saudara Habib Rizieq atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian yang diatur dalam Pasal 156 KUHP," kata juru bicara pelapor Tedy Raharjo. Laporan tercatat dalam surat bernomor TBL/248/IV/2017.
Menurut Tedy, Habib Rizieq menyampaikan pernyataan yang mengancam keselamatan umat Hindu di Indonesia melalui sebuah acara.
Pidato Habib Rizieq dalam acara itu direkam video dan diunggah ke Youtube dengan judul 'Sikap Imam Besar FPI Terhadap ISIS'. Video itu menjadi barang bukti pelaporan oleh Tedy dan kawan-kawan.
Ujaran yang disampaikan Habib Rizieq tersebut pada menit ke-13, menit ke-14 dan menit ke-15. Rizieq menyatakan akan mengumpulkan orang-orang Bali di luar Pulau Dewata untuk dikembalikan ke Bali.
Kemudian Rizieq menyatakan akan menghancurkan kuil-kuil umat Hindu di Bali. Ia juga menyatakan akan mendatangkan umat Islam dari luar ke Bali untuk menghancurkan kuil-kuil di Bali.
"Hal ini yang kita laporkan karena ada keberatan, umat Hindu terutama, merasa terancam, teraniaya, yang selama ini damai sekarang terancam seperti itu," kata Tedy.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Bali AKBP Hengky Widjaja membenarkan perihal pelaporan Habib Rizieq tersebut. Kasusnya ditangani oleh Direktorat Reskrimum Polda Bali.
"Iya betul, (laporan) terkait orasi HRS pada tanggal 17 Agustus 2014 tentang ujaran kebencian. (Laporan) Ditangani oleh Ditreskrimum Polda Bali," kata Hengky.
Laporan ini semakin memperpanjang daftar kasus yang harus dihadapi Rizieq.
Di Polda Jawa Barat, dia dilaporkan oleh Sukmawati Soekarnoputri dengan tuduhan menghina Pancasila dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara di Polda Metro Jaya, Rizieq dilaporkan oleh Perkumpulan Mahasiswa Katolik Indonesia (PMKRI) dengan tuduhan penistaan agama. Dalam kasus ini ia berstatus buron.