"Nanti kami akan putuskan (Di Salemba atau Cipinang)," katanya di Jakarta, Jumat (9/6), seperti dilansir dari Antara.
Eksekusi terhadap Ahok tinggal dilaksanakan setelah kuasa hukum Ahok dan kejaksaan selaku penuntut umum mencabut permohonan banding ke pengadilan tinggi. Ahok akan menjalani masa hukuman selama 2 tahun penjara sesuai vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Prasetyo juga menjelaskan kejaksaan tak berwenang memutuskan lokasi penahanan. Hal itu ia sebut menjadi kewenangan dari Dirjen Lapas Kemenkumham.
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis Ahok dua tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 156 KUHP tentang penodaan agama.
Ahok langsung dibawa ke Rumah Tahanan Cipinang, sebelum akhirnya mendekam di Rumah Tahanan Markas Korps Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat kemudian ditetapkan sebagai Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta untuk menggantikan Ahok memimpin ibu kota.