"Telah dilakukan penangkapan pukul 10.32 WIB, di Hotel Sriya Surya, Tersangka AS, pekerjaan wiraswasta, tukang laundry di hotel," ujar Brigjen Fadil Imran dalam keterangan tertulisnya, Jumat (9/6).
"Sehubungan memiliki permasalahan keluarga (cerai)," kata dia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sejak tahun 2013 telah melakukan hacking ke berbagai website di Indonesia dan luar negeri. Jumlahnya, 100-an website," kata Fadil.
Namun pada tanggal 31 Mei 2017 Pukul 05.30 WIB, situs Dewan Pers kembali di-deface, sehingga Dewan Pers meminta bagian Idhostinger untuk menonaktifkan panel hosting Dewan Pers.
Dewan pers kemudian melapor ke polisi atas aksi peretasan itu.
Berdasarkan pemeriksaan polisi, kata Fadil, awalnya AS mengunjungi situs dewan pers untuk membaca sebuah konten tentang antihoax.
"Setelah itu, timbul keinginan tersangka untuk mencari celah atau bug. Kemudian ditemukan bug pada form pengaduan," katanya.
AS lantas mengunggah sebuah file backdoor dengan nama 404.phtml dan berhasil menguasai akses situs.
"Selanjutnya tersangka memiliki akses untuk mengubah database situs Dewas Pers," kata Fadil.