"Apakah ada keterlibatan jaksa-jaksa yang lain akan didalami penyidik KPK," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (9/6).
Sampai saat ini, KPK baru menetapkan Kasi III Intel Kejati Bengkulu, Parlin Purba bersama dengan pejabat pembuat komitmen di Balai Wilayah Sungai Sumatera VII Bengkulu, Amin Anwari (AAN) dan Direktur PT Mukomuko Putra Selatan Manjudo, Murni Suhardi (MSU) sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"KPK berharap kasus ini bisa jadi pembelajaran yang baik bagi penegak hukum di daerah," tuturnya.
"(Dilepaskan karena) perlu pendalaman," kata Basaria.
Penyegelan Ruangan Aspidsus Kejati Bengkulu
Basaria mengungkapkan, guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, pihaknya sudah menyegel ruangan Aspidsus Kejati Bengkulu, Kasi III Intel Kejati Bengkulu.
Tak hanya ruangan di Kejati Bengkulu, penyidik KPK juga menyegel ruangan Kepala Balai Wilayah Sungai Sumatera VII Bengkulu, Abustian dan Kabag Tata Usaha BWSS VII Bengkulu.
"Tim segera berangkat ke sana untuk melakukan penggeledahan berikutnya," tutur Basaria.
Dalam operasi senyap ini, KPK mengamankan uang sebesar Rp10 dari tangan tiga tersangka, Parlin, Amin dan Murni. Sebelumnya, Parlin diduga telah menerima uang sebesar Rp150 juta dari keduanya.