"Jangan beranggapan DPR membuat hak angket untuk melemahkan KPK. Mari kita bersama-sama, kita bina agar proses ini sesuai aturan," kata Sahroni, dalam acara buka bersama 1000 anak yatim piatu yang digagas Ferrari Owner's Club Indonesia (FOCI) di Gelanggang Remaja Jakarta Utara, Minggu (11/6).
Menurut dia, pembentukan Pansus justru bertujuan menguatkan institusi KPK, bukan sebaliknya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita berharap KPK jangan takut. Ini seperti rutinitas ‘medical check up’. Pada saat kita masuk di ruangan dokter, kalau memang ada yang perlu perbaikan, kita dikasih vitamin. Tapi kalau tidak ada, ya sehat-sehat aja," tutur Anggota DPR dari Fraksi Partai Nasional Demokrat ini, diberitakan ANTARA.
"Tidak perlu meminta pandangan Presiden. Presiden sudah menjawab tidak ikut campur. DPR melakukan haknya yang sudah diatur konstitusi. Ini UU yang sudah mengatur," ucap Sahroni.
Sebelumnya, Ketua Panitia Khusus Hak Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa mengatakan Pansus memerlukan dana sekitar Rp3,1 miliar untuk bekerja selama 60 hari sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Lihat juga:Keabsahan Pansus Angket KPK Dipertanyakan |
Dana tersebut sudah termasuk untuk membiayai aktivitas di luar rapat-rapat formal di Parlemen.
"Sudah termasuk konsinyering, kunjungan ke luar kota, utamanya untuk mengundang pakar, ahli yang terkait tugas pokok," kata Agun usai Rapat Pansus KPK di Gedung Nusantara, Jakarta, Kamis (8/6).
Menurut dia seluruh keputusan tersebut masih bisa berubah karena bakal disempurnakan kembali pada rapat Pansus Angket KPK pekan depan.
Agun juga menjelaskan bahwa Rapat Pansus KPK pada hari Kamis (8/6) memutuskan dua poin besar, yaitu mengenai kerangka acuan bekerja (Term of Reference/ToR). ToR ini bakal dikirimkan kepada pihak-pihak terkait, misalnya para pakar yang diundang serta pihak-pihak yang diperiksa. Adapun isinya, antara lain, mengenai latar belakang hak angket, fungsi, tugas, dan metode.