Dalam kasus ini, Boby tidak sendiri. Dua temannya yang lain sesama nelayan juga dituduh melakukan praktik pungli. Namun dakwaan keduanya berbeda dengan Boby yang dituding sebagai bos mafia pungli.
Tuntutan jaksa penuntut umum kala itu bahkan tidak tanggung-tanggung, pria 44 tahun ini didakwa dengan ancaman pidana dalam pasal 368 ayat (1) KUHP Jo pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana minimal sembilan tahun penjara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sesaat setelah meminta uang tersebut, ketiganya ditangkap karena dianggap telah melakukan praktik pungli.
Seperti yang dialami oleh warga Pulau Pari yang lain, Dian Astuti. Dian tiba-tiba menerima somasi dari sebuah perusahaan di pulau tersebut untuk mengosongkan kediamannya. Padahal kala itu, suami Dian, Edi Priadi seorang nelayan Pulau Pari baru saja selesai menjalani hukumam empat bulan penjara setelah disangka menduduki secara ilegal lahan milik perusahaan itu.
"Somasi dari perusahaan isinya saya harus mengosongkan rumah tersebut kalau tidak mengosongkan saya dikenakan pidana empat tahun penjara," kata Dian kepada CNNIndonesia.com.
Lihat juga:Potensi Wisata Bawah Laut Kepulauan Seribu |
Tak berhenti disitu, Dian bahkan sempat ditawari uang oleh petugas kecamatan agar mau meninggalkan rumah dan tanahnya.
"Wakil kecamatan membawa uang Rp 20 juta dan saya diminta menandatangi surat bahwa saya terima uang. Saat itu saya takut masih menunggu suami saya keluar dari penjara," katanya.
Suaminya, Edi, pada 2016 lalu dilaporkan ke polisi perusahaan arena dianggap menduduki lahan milik perusahaan. Padahal Edi merupakan salah satu warga pertama yang bermukim di Pulau Pari sejak tahun 1990.
Aksi warga menolak kriminalisasi pada nelayan Pulau Pari. (CNN Indonesia/Safir Makki) |
Edi pun baru bebas menjalani hukuman pada Rabu pekan lalu.
"Pak RW yang dari tahun 1980 sampai 1994 sudah menyatakan di atas materai dia tidak pernah melihat ada warga yang menjual tanah ke perusahaan, tidak ada juga pengukuran tanah oleh BPN untuk buat sertifikat," kata Dian.
Perlakuan tidak adil, kriminalisasi, hingga pemaksaan secara paksa untuk mengosongkan tempat tinggal yang dialami oleh para nelayan di Pulau Pari ini memang telah berlangsung selama lebih dari tiga tahun.
Edi, Dian, Boby, Mastono, hingga Bahrudin adalah segelintir dari sekian banyak nelayan kecil yang mendapat perlakuan semena-mena dari pihak penegak hukum mapun korporasi yang kini menduduki sebagian besar wilayah di salah satu pulau yang berada di kawasan Pulau Seribu itu.
Kini, Boby pun hanya mampu menunggu kelanjutan dan kebaikan hati majelis hakim untuk pertaruhan nasibnya selama sembilan tahun ke depan. Hari ini ia dan dua rekannya akan menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Aksi warga menolak kriminalisasi pada nelayan Pulau Pari. (CNN Indonesia/Safir Makki)