Wakil Ketua KPAI Susanto menilai kebijakan baru itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
"Kebijakan baru itu berpeluang bertentangan dengan Undang-undang," kata Susanto melalui pesan tertulis di Jakarta, seperti dilansir Antara, Senin (12/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Beban kerja guru, sebagaimana UU tersebut, mencakup kegiatan pokok seperti merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing dan melatih peserta didik, serta melaksanakan tugas tambahan. Dengan demikian, kebijakan itu dianggap bertentangan dengan pasal tersebut.
Menurutnya, pasal tersebut mengamanatkan satuan pendidikan memiliki kemandirian untuk mengembangkan pilihan model belajar sesuai kebutuhan masyarakat dan kesiapan masing-masing sekolah atau madrasah.
KPAI pun meminta Mendikbud mengkaji kembali rencana kebijakan tersebut. Menurut Susanto, sistem pendidikan harus dibangun secara menyeluruh.
"Anak yang menjadi pelaku tindakan menyimpang bukan karena kekurangan jam belajar di sekolah. Yang perlu dilakukan adalah mengevaluasi layanan pendidikan di sekolah, memperkuat peran keluarga dan memastikan keterlibatan lingkungan sosial," katanya.
Sebelumnya Muhadjir menyatakan, kegiatan belajar-mengajar di semua tingkatan sekolah hanya akan berlangsung selama lima hari, Senin sampai Jumat. Sistem itu mulai berlaku pada tahun ajaran 2017-2018.
Muhadjir mengatakan, hari Sabtu diliburkan karena kegiatan belajar-mengajar saat ini kurang dari delapan jam sehari. Sementara itu, standar kerja aparat sipil negara, termasuk guru ialah 40 jam per pekan.