Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur mengatakan, tim transisi dibutuhkan karena BSSN nantinya akan diisi oleh tim gabungan dari sejumlah kementerian dan lembaga.
"Peralihan ini harus dipercepat karena ada beberapa lembaga yang bergabung dalam BSSN ini," kata Asman saat ditemui di kantor Kemenko Polhukam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam Perpres disebutkan struktur inti dari BSSN terdiri dari satu pimpinan dan empat deputi. Tugas dari pansel adalah mencari lima orang untuk mengisi posisi itu.
Berdasarkan Perpres No. 53 Tahun 2017 yang diteken Joko Widodo, BSSN nantinya akan dipimpin satu kepala, sekretariat utama, dan beberapa deputi seperti bidang identifikasi, deteksi, proteksi, penanggulangan dan pemulihan, dan pemantauan dan pengendalian.
Badan ini juga akan memiliki Inspektorat sebagai unsur pengawas mulai dari penyusunan kebijakan teknis, audit, dan evaluasi kinerja.
Kepala BSSN, sekretaris utama, dan deputi akan diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Menko Polhukam. Mengenai pendanaan, BSSN sepenuhnya akan dibebankan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.