Anak buah Gubernur Jawa Timur Sukarwo itu dicegah terkait dengan pengusutan kasus dugaan suap yang menjerat Ketua Komisi B DPRD Jawa Timur Mochamad Basuki.
Tak hanya dua kepala dinas, KPK juga meminta pihak imigrasi mencegah anggota Komisi E DPRD Jawa Timur dari Fraksi PKB, Kabil Mubarok melancong ke luar negeri terhitung hari ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:KPK Periksa Dua Anak Buah Pakde Karwo |
Ardi dan Samsul yang akan dikorek keterangannya itu diduga telah memberikan uang kepada Basuki. Ardi selaku Kadis Industri telah menyerahkan Rp50 juta, sementara Samsul selaku Kadis Perkebunan telah menyerahkan Rp100 juta.
"Tentu kami mendalami aliran dana ke pihak yang lain, selain enam orang tersangka yang kami proses. Di dua sisi kami lihat, siapa saja pihak lain yang diduga terima dan pihak lain yang diduga sebagai pihak pemberi," tuturnya.
Tiga Saksi Mangkir akan Dijadwal Ulang
Febri menambahkan, ketiga saksi yang telah dicegah ke luar negeri itu hari ini mangkir dari panggilan penyidik KPK. Menurut dia, pemeriksaan mereka bertiga bakal dijadwal ulang pada Senin (19/6) pekan depan.
"Karena tak datang kami akan jadwalkan ulang hari Senin nanti (pekan depan)," tuturnya.
Febri menuturkan, saat ini penyidik KPK tengah menelaah sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang disita dari hasil penggeledahan beberapa waktu lalu di sejumlah lokasi di Jawa Timur. Pasalnya, penyidik KPK ingin mengetahui konstruksi kasus ini secara utuh.
"Kami masih melakukan pemeriksaan, hasil penggeledahan berupa dokumen dan barang bukti elektronik kami telaah lebih lanjut," tandasnya.
Mereka diantaranya, Ketua Komisi B DPRD Jawa Timur Mochamad Basuki, staf DPRD Jawa Timur, Rahman Agung dan Santoso, Kepala Dinas Perternakan Rohayati, Kepala Dinas Pertanian Bambang Heryanto, dan ajudan Bambang Anang Basuki Rahmat.
KPK telah mengamankan uang Rp150 juta dari tangan mereka. Uang itu diduga terkait dengan tugas pengawasan dan pemantauan Komisi B DPRD Jawa Timur terhadap revisi peraturan daerah dan penggunaan anggaran tahun 2017.
KPK telah memastikan bahwa Basuki tidak menikmati uang setoran rutin sejumlah dinas itu sendirian. Lembaga antirasuah itu mengendus ada anggota DPRD Jawa Timur lainnya yang turut menikmati uang tersebut.