SKL untuk Sjamsul tersebut dikeluarkan oleh Syafruddin Arsyad Temenggung, Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), pada 2004 silam.
Megawati diketahui mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2002 untuk memberikan jaminan hukum kepada obligor yang telah melunasi utang BLBI. Instruksi tersebut menjadi dasar BPPN mengeluarkan SKL kepada obligor penerima BLBI, yang telah melunasi utangnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat ini kami masih fokus mengumpulkan dan menguraikan fakta pada tahap implementasi kebijakan," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, Senin (12/6).
Lebih lanjut, Febri menyatakan, dari sejumlah saksi yang telah dipanggil, KPK sebenarnya fokus pada dua hal.
Pertama, kata Febri, penyidik KPK ingin menelusuri kepemilikan Sjamsul, baik yang ada di dalam dan luar negeri. Termasuk juga soal penjualan aset yang dilakukan Sjamsul untuk menutupi utangnya.
"Mulai dari terkait kepemilikan aset kemudian penjualan aset tersebut, tentu berkonsekuensi terhadap nilai aset," tutur Febri..
"Jadi kami berada di tataran implementasi dari kebijakan tersebut, itu yang kita lakukan," kata Febri.
KKSK dibentuk di era Presiden BJ Habibie. Lembaga tersebut dibentuk untuk mengawasi kerja BPPN dalam mengejar pengembalian pinjaman para obligor penerima BLBI. KKSK langsung bertanggung jawab kepada presiden dalam menjalankan tugasnya.
Salah satu kewenangan KKSK adalah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap rencana induk penyehatan perbankan yang disusun BPPN. Kerja KKSK itu diperkuat dengan Inpres Nomor 8/2002, yang dikeluarkan Presiden Megawati Soekarnoputri.
Lihat juga:KPK Periksa Ayin dalam Skandal Mega BLBI |
Syafruddin memberikan SKL ke Bos PT Gajah Tunggal Tbk itu pada April 2004 silam. Penerbitan SKL dilakukan selang beberapa hari sebelum BPPN benar-benar mengakhiri tugasnya per 30 April 2004, berdasarkan Keppres Nomor 15/2004, yang diteken Megawati.