Kepala BNN Komisaris Jenderal Budi Waseso mengatakan, para tersangka telah melakukan tindak pencucian uang yang dilakukan di dalam lembaga pemasyarakatan. Mereka juga disebut kerap leluasa menggunakan dan melakukan transaksi jual beli narkoba.
Empat tersangka itu adalah LLT, A, CJ, dan CSN alias Calvin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun tersangka LLT yang kedapatan melakukan transaksi TPPU di dalam Lapas merupakan salah satu jaringan dari Haryanto Chandra yang merupakan narapidana di Lapas Cipinang kelas 1 A dan telah divonis 14 tahun pernjara.
"LTT ini seorang residivis di kasus narkotika, tahun 2001 dia kedapatan membawa barang bukti 5 gram sabu dan divonis 4 tahun penjara. Dia masih ada hubungannya sama Haryanto Chandra yang juga berkaitan dengan Fredi Budiman," kata Budi.
"Berdasarkan pengungkapan kasus ini petugas berhasil menyita uang dalam rekening tersangka LLT dan uang dalam rekening A, serta 1 unit rumah di Jawa Timur dan 1 unit mobil minibus keluaran 2017. Total aset yg disita dalam kasus ini sebesar sekitar Rp 9.6 miliar," kata Budi.
Kemudian, proses penangkapan pun berlanjut. Hingga pada 31 Mei lalu, tim penyidik TPPU melakukan penggeledahan di ruang sel Lapas Cipinang yang dihuni oleh Gombak. Dari penggeledahan itu, mereka menemukan satu unit laptop, satu unit ipad, empat unit handphone dan satu unit token.
"Di ruangan tersebut terdapat AC, CCTV yang bisa memonitor setiap orang yang datang, wifi, aquarium ikan arwana dan menu makanan spesial. Selain itu pada saat penggeledahan tim juga menemukan aktivitas para narapidana sedang mengisap sabu di dalam ruang sel," kata Budi.
Akiong sebelumnya telah divonis hukuman mati dan mendekam di Lapas Cipinang yang merupakan pemasok 45 kg sabu menggunakan tiang pancang besi pada 2016.
Total aset sitaan Rp 39 miliar itu merupakan penggabungan dari Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan rincian sitaan dari Haryanto Chandra, Angelina, dan LLT sebesar Rp 9,6 miliar. Kemudian CSN dan CJ senilai Rp 29,9 miliar.