Ema merupakan salah satu saksi kunci dalam kasus yang melibatkan tersangka Rizieq Shihab. Hari ini, Ema juga dimintai keterangan untuk Rizieq seperti Firza yang diperiksa hampir 12 jam kemarin.
"Ia diperiksa untuk HRS (Habib Rizieq Shihab)," kata Ahmad Ardiansyah, pengacara Ema di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (13/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus dugaan percakapan mesum Rizieq dan Firza sudah memasuki tahap pemberkasan.
Sementara Rizieq dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29, Pasal 6 juncto Pasal 32 dan Pasal 9 juncto Pasal 35 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Rizieq hingga kini masih berada di Arab Saudi. Kemarin, NCB Interpol Indonesia menolak permohonan Polda Metro Jaya untuk Rizieq karena dinilai kurang dari segi persyaratan.
Kapolda Metro Jaya Inspektur Jendral Mochmad Iriawan sebelumnya mengatakan pihaknya sudah mengantongi cukup bukti untuk melimpahkan kasus ke Pengadilan meski tanpa meminta keterangan Rizieq.
Iriawan mengatakan ketidakhadiran Rizieq sama sekali tak berpengaruh pada proses pemberkasan.