Dugaan suap ini bermula saat penyidik KPK menyita uang Rp700 juta saat menangkap Rohadi 15 Juni 2016.
"Iya, memang ada keterlibatan (Sareh Wiyono)," ujar Rohadi ketika ditanya wartawan soal keterlibatan anggota DPR itu, usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (13/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada Oktober 2016, Sareh membantah meminjamkan uang pada Rohadi. Menurut Sareh, Rohadi memang pernah berniat meminjam uang padanya. Namun karena tak punya cukup uang, Rohadi akhirnya meminjam uang kepada pengacara Petrus Selestinus.
"Kalau penyidik melihat ada korelasi dan kemungkinan untuk dikembangkan, maka akan dikembangkan," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pada Juli 2016.
Sementara, Rohadi telah divonis tujuh tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terkait dugaan suap perkara cabul pedangdut Saipul Jamil. Saat ini KPK masih memeriksa Rohadi untuk perkara TPPU dan penerimaan gratifikasi.
Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Rohadi, KPK menyita uang Rp700 juta dan Rp250 juta.
Terkait uang Rp700 juta, KPK telah memeriksa Sareh dan empat orang hakim PN Jakarta Utara, yaitu Hasoloan Sianturi, Dahlan, Sahlan Efendi, dan Jootje Sampalang.
Lihat juga:Perkara Suap Saipul Jamil Segera Disidangkan |