Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa frasa 'dan termuat' dalam pasal 41 ayat (1) dan (2) yang diuji bertentangan dengan UUD 1945.
"Mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK Arief Hidayat seperti dikutip dari putusan di laman MK, Rabu (14/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Majelis hakim berpendapat, frasa 'dan termuat dalam daftar pemilih tetap pada pemilihan umum ...' pada pasal 41 ayat (1) dan frasa 'dan tercantum ....' pada pasal 41 ayat (3), bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak mengacu pada nama yang tercantum pada DPT melainkan pada jumlah penduduk yang telah memiliki hak pilih.
Harus Diumumkan
Dalam pertimbangannya, majelis hakim berpendapat hasil verifikasi faktual terhadap pendukung calon perseorangan mesti diumumkan kepada publik sesuai prinsip transparansi dan hak untuk memperoleh informasi.
"Namun tetap terbatas pada jumlah dukungan yang memenuhi persyaratan calon perseorangan, bukan mengumumkan nama-nama pendukung pasangan calon perseorangan yang dimaksud," ucap hakim.
Sementara majelis hakim menyatakan menolak permohonan para pemohon untuk selebihnya.
Saat itu permohonan diajukan lantaran Teman Ahok merasa terkendala dengan ketentuan yang mengatur dukungan bagi calon independen dalam pilkada DKI.
Selain Teman Ahok, uji materi ini juga diajukan oleh Gerakan Nasional Calon Independen (GNCI), Perkumpulkan Kebangkitan Indonesia Baru (PKIB), dan warga perseorangan Tsamara Amany dan Nong Darol Mahmada.