"Subjeknya keliru karena secara historis hak angket itu dulu hanya dimaksudkan untuk pemerintah," ujar Mahfud di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (14/6).
Pemerintah yang dimaksud adalah presiden, wakil presiden, menteri, jaksa agung, kapolri, dan lembaga pemerintah non-kementerian. Sementara KPK, menurut Mahfud, bukan lembaga pemerintah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam ketentuan pasal 201 ayat (3) UU MD3 juga mengatur bahwa semua fraksi harus terwakili dalam pansus hak angket tersebut. Sedangkan hingga saat ini masih ada tiga fraksi yang menolak yakni Demokrat, PKB, dan PKS.
Lihat juga:KPK Mulai Kaji Keabsahan Pansus Angket |
Dibuktikan di Pengadilan
Sementara itu, salah satu materi yang akan dibahas ini adalah permasalahan anggota fraksi Hanura Miryam S Haryani yang diduga memberikan keterangan palsu saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.
"Ini pentingnya apa. Pengakuan Miryam yang mengaku ditekan itu hal biasa. Tidak ada yang gawat di situ dan sudah dibuktikan di sidang praperadilan," tuturnya.
Jika DPR memang menginginkan membahas materi lain tentang persoalan KPK, menurut Mahfud, hal itu juga tidak diperbolehkan. Sebab, pembentukan pansus hak angket itu harus fokus terhadap suatu permasalahan yang penting.
"Kalau nanti dicari-cari masalahnya apa itu tidak boleh. Tidak fair secara hukum," ucap Mahfud.
Mahfud merupakan salah satu ahli hukum tata negara yang digandeng KPK untuk mengkaji keabsahan hak angket oleh DPR. Lembaga anti rasuah sebelumnya juga telah mengkaji permasalahan tersebut bersama ahli hukum pidana Indriyanto Seno Adji.