Menurut Agus, Pansus Angket KPK tidak perlu repot-repot menghadirkan Miryam ke DPR untuk mengklarifikasi surat tersebut
“Kalau mau itu (klarifikasi surat pernyataan Miryam) kan segera disidangkan. Itu bisa nanti didengar rekamannya. Akan segera kami naikkan kok,” ujar Agus usai berbuka puasa bersama Komisi III DPR di Komplek Parlemen, Jakarta, kemarin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Saya tidak perlu menyebutkan itu, tapi rekaman ada. Silakan nanti diperdengarkan,” ujarnya.
Pansus menjadwalkan memanggil Miryam Senin pekan depan (19/6), untuk mengklarifikasi surat pernyataan bantahan intimidasi sejumlah anggota DPR terhadap dirinya terkait penyidikan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.
"Keputusan rapat akan memanggil pertama kali untuk dikonfirmasikan Ibu Miryam S. Haryani," ujar Taufikulhadi usai rapat pansus di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (14/6).
Kesaksian itu disampaikan Novel setelah dia mengungkapkan bahwa Miryan mendapat ancaman dari sejumlah pihak agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya atas kasus e-KTP.
"Ada enam, pertama Bambang Soesatyo, Aziz Syamsudin, Desmond J Mahesa, Masinton Pasaribu, Syarifudin Suding. Dan satu lagi saya lupa namanya," kata Novel saat bersaksi dalam sidang kasus e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (30/3).
Kaji Pemanggilan Miryam
KPK menyatakan pihaknya tidak serta merta mengeluarkan Miryam dari tahanan untuk hadir ke dalam rapat pansus angket. Permintaan menghadirkan Miryam harus dikaji mendalam agar tidak melanggar hukum.
“Terkait Miryam, kami lihat aturan-aturan apakah itu memungkinkan. Terutama misalkan kami kemudian karena cacat hukum menolak hadir. Jadi kami pelajari dahulu,” ujar Agus.
Agus menyampaikan, akan menggelar rapat pimpinan untuk membahas sikap atas pansus angket KPK, besok pagi.
“Kami pelajari dahulu. Besok pagi pimpinan berlima sudah sepakat menegnai sikap KPK,” ujar Agus.
“Kalau sarannya ahli, ini cacat hukum. Makanya kami akan tentukan sikap dahulu,” ujar Agus.