"Saat ini masih dalam proses karena harus ditetapkan melalui Keputusan Presiden," kata Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kemenpan Herman Suryatman kepada CNNIndonesia.com, Rabu (14/6) malam.
Cuti bersama tahun ini dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1438 H diatur dalam Surat Keputusan Bersama antara Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Tenaga Kerja, dan Menteri Agama.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Herman mengatakan usul penambahan masa cuti berasal dari Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Usul itu telah dibahas oleh lintas kementerian yang dikoordinasikan oleh Kementerian PMK.