Namun polisi mengklaim masih punya cara lain untuk bisa memulangkan Imam Besar Front Pembela Islam itu ke Indonesia.
“Masih ada cara lain,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono kemarin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dua saksi penting dalam kasus ini sudah dimintai keterangan yakni tersangka lain Firza Husein dan Fatihah alias Kak Ema yang berstatus saksi.
Usai permohonan red notice ditolak, saat ini penyidik berencana mengajukan permohonan penerbitan blue notice untuk Rizieq. Argo mengatakan, berbeda dengan red notice yang meminta anggota Interpol membantu menangkap Rizieq, blue notice hanya permohonan untuk mencari tahu lokasi keberadaan Rizieq.
Aksi Rizeq Shihab saat menjadi orator demo menolak Basuki Tjahaja Purnama di Jakarta. (ANTARA FOTO/Ajat Sudrajat) |
"Police to police itu hubungan antara polisi. Tukar informasi antara negara sahabat. Kalau ada masalah itu, lebih efektif police to police," kata Rikwanto di Mabes Polri.
Sebelumnya kuasa hukum Rizieq, Eggi Sudjana mengatakan kliennya telah mendapat visa khusus sehingga bisa pergi dan berkunjung kapan pun ke Arab Saudi.
Kuasa hukum yang lain, Sugito Atmo Pawiro mengklaim visa tersebut diberikan atas inisiatif Kerajaan Arab Saudi yang menilai perkara Rizieq adalah kriminalisasi dan bernuansa politik.
Aksi Rizeq Shihab saat menjadi orator demo menolak Basuki Tjahaja Purnama di Jakarta. (