Upaya untuk memulangan Rizieq beberapa waktu lalu juga sudah kandas karena permohonan red notice ke Interpol ditolak.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan, bagaimana langkah memulangkan Rizieq akan dirancang lagi setelah berkas perkaranya dinilai lengkap.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya polisi mengklaim punya cara lain untuk memulangkan Rizieq setelah permohonan red notice ditolak Interpol. Argo mengatakan, salah satu caranya adalah police to police. Namun ia enggan menjelaskan lebih rinci upaya ini.
Rizieq menjadi tersangka dalam kasus penyebaran percakapan mesum yang diduga terjadi antara dirinya dengan Firza Husein yang jugas udah jadi tersangka.
Ia dijerat dengan pasal 4, 6, 8 dan 9 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Namun ia belum sekalipun diperiksa sebagai tersangka. Polisi bahkan sudah memasukannya ke dalam daftar buron karena tak juga memenuhi panggilan penyidik.