Komisioner Komnas HAM Siane Indriyani mendesak polisi memberi penangguhan penahanan Al-Khaththath yang merupakan sekjen Forum Umat Islam (FUI).
"Kita agak menyesalkan Komnas HAM tidak bisa bertemu dengan Al-Khaththath. Jadi kami sudah dua kali mengajukan permintaan penangguhan penahanan, terkait kondisi fisik beliau.Ternyata betul, beliau ini sakit, masuk rumah sakit," kata Siane saat bertemu perwakilan Presidium Alumni 212 di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Jumat (16/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau perlu kami jadi jaminan, kerena jelas ini ada pelanggaran. Kalau Ahok kemarin sampai selesai saja tidak ditahan, ini belum persidangan saja sudah ditahan," kata Siane.
"Kalau ada hal-hal yang dipandang meragukan, kami siap jadi penggantinya," katanya.
Massa Alumni 212 kembali menyambangi Komnas HAM pada Jumat (16/6) untuk meninta ketegasan lembaga tersebut dalam menyikapi kriminalisasi ulama.
Mereka mendesak agar Komnas HAM mengeluarkan rekomendasi tentang dugaan pelanggaran HAM terhadap ulama yang dikriminalisasi.
"Ini Jumat terakhir kita di Ramadan, jadi kami rasa kami harus dapat kesimpulan akhir hari ini. Jangan sampai tiap minggu sudah melakukan mediasi, tapi hasilnya tidak juga kelihatan" ujar Ketua Presidium Alumni 212 Ansufri Idrus Sambo kepada CNNIndonesia.com.
Sambo memperkirakan ada 22 kasus kriminalisasi ulama. Diantaranya adalah Al-Khaththath yang dituduh makar dan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan konten pornografi.