"Masih ada perbedaan persepsi definisi tentang pelayan publik," Kata Kepala Bidang Ekonomi II Ombudsman Alamsyah Saragih di kantor Ombudsman, Jakarta, Jumat (16/6).
Hal itu diutarakan Alamsyah usai mendengarkan penjelasan perwakilan dari beberapa kementerian dalam diskusi tematik bertajuk “Rangkap Jabatan Penyelenggara Negara: Problematika Normatif dan Etik”.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alamsyah mengatakan, Kemendagri dan Kemenpan-RB menilai semua aparatur sipil atau pegawai negeri sipil merupakan pelayan publik. Anggapan tersebut juga diperkuat dengan pandangan Komisi ASN yang berpendapat serupa. Oleh karena itu, mereka menganggap rangkap jabatan tidak boleh dilakukan oleh pelayan publik.
"Tapi pada prinsipnya sih dari Kemenkeu masih setuju boleh ada rangkap jabatan, kecuali yang dilarang yaitu adalah pelaksana pelayanan publik," kata Alamsyah.
Perihal Kementerian BUMN yang tidak hadir, Alamsyah menduga lembaga tersebut juga memiliki pandangan yang kurang lebih sama dengan Kemenkeu. Hal itu berangkat dari pernyataan Menteri BUMN Rini Soemarno beberapa waktu lalu.
Alamsyah belum mau menyimpulkan bahwa praktik rangkap jabatan di kalangan pejabat publik terbukti menimbulkan kerugian bagi keuangan negara.
Rangkap jabatan diduga melanggar Pasal 17 Undang-yundang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Bukan karena melihat adanya kerugian negara karena bukan wilayah kerja Ombudsman.
Sebanyak 222 jabatan komisaris di perusahaan BUMN diketahui dipegang oleh pejabat publik. Jumlah tersebut belum termasuk komisaris di BUMD yang juga dirangkap oleh pejabat daerah.
Rangkap jabatan itu pun berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, sehingga bila dibiarkan, bisa melanggar etika sekaligus pemborosan anggaran