Produk tersebut di bawah nama dagang Samyang: mi instan U-Dong dan mi instan rasa Kimchi, kemudian di bawah nama dagang Nongshim: Mi instan Shim Ramyun Black, serta Ottogi: Mi Instan Yeul Ramen. Dan keseluruh produk tersebut diimpor melalui PT. Koin Bumi.
"Badan POM telah melakukan pengambilan sampel dan pengujian terhadap beberapa produk mi instan asal Korea. Dari beberapa produk yang telah dilakukan pengujian terhadap parameter DNA spesifik babi, beberapa produk menunjukkan positif terdeteksi mengandung DNA babi,” tulis pernyataan dalam siaran pers yang diterima CNNIndonesia.com, Minggu (18/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai langkah antisipasi dan perlindungan konsumen, Badan POM turut menginstruksikan Balai Besar ataun Balai POM di seluruh Indonesia untuk terus melakukan penarikan terhadap produk yang tidak memenuhi ketentuan, termasuk yang terdeteksi positif mengandung DNA babi, tapi tidak mencantumkan peringatan “Mengandung Babi”.
"Masyarakat harus menjadi konsumen cerdas dengan selalu "Cek KLIK". Pastikan kemasan dalam kondisi baik, cek informasi produk pada labelnya, pastikan memiliki Izin edar Badan POM, dan pastikan tidak melebihi masa Kedaluwarsa. Masyarakat juga dapat mengecek legalitas produk Obat dan Makanan melalui website Badan POM,” tulis pernyataan BPOM.