Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Surung Pasaribu mengatakan, peristiwa itu diketahui petugas Lapas, pagi sekitar pukul 08.00 Wita. “Diketahui pas apel pagi. Kami masih menyelidiki kasus ini,” kata Surung saat dihubungi CNNIndonesia.com.
Shaun merupakan napi kasus pelanggaran keimigrasian dengan sisa waktu bimbingan 2 bulan 15 hari. Sedangkan Dimitar adalah napi kasus pencucian uang dengan sisa masa bimbingan 5 tahun 3 bulan 6 hari.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT