Menurut Tjahjo, pemekaran wilayah tidak bisa dilakukan karena pemerintah masih fokus membangun infrastruktur ekonomi dan sosial hingga 2018. Pembentukan DOB baru akan dievaluasi dan diputuskan pasca selesainya pembangunan infrastruktur.
"Kami lapor pada pak Wapres sebagai Ketua Dewan Otonomi Daerah, ini disepakati tunggu nanti bagaimana tahun 2018. Karena problemnya target pemerintahan Pak Jokowi ini pembangunan infrastruktur dan sosial harus selesai di tahun 2018," kata Tjahjo di kawasan Ancol, Jakarta, Selasa (20/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada pengadilan negeri di NTT hanya (gedung) PN saja dan sopirnya tak ada stafnya. Belum bicara kejaksaan, pengadilan. Ini saling terkait," katanya.
"Pilihannya ke depannya ada dua, dimaksimalkan peranan kecamatan, namanya kecamatan sebagai pusat pengembangan. Bisa juga dimekarkan dengan cara dibangun jalan akses. Percuma dibikin kabupaten kalau aksesnya tidak ada," kata Sumarsono.
Pada 2016 pemerintah memperpanjang moratorium pembentukan daerah baru. Wakil Presiden Jusuf Kalla ketika itu mengatakan ongkos pemekaran wilayah cukup besar.
Menurut Kalla, beban pemerintahan terlalu besar, terutama untuk daerah. Pada 2006, Dana Alokasi Umum dan Dana Alokasi Khusus, serta dana lain yang ditransfer ke daerah mencapai Rp 220 triliun. Pada 2016, transfer dana-dana mencapai Rp 770 triliun atau naik Rp 350 triliun. Namun, laju pertumbuhan ekonomi hanya sekitar lima persen.