Hal itu disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy usai menggelar acara buka puasa bersama di kediamannya di Jakarta, Selasa (20/6).
Muhadjir mengatakan, penerapan full day school bakal diterapkan sesuai dengan rencana awal, yaitu dengan Permendikbud No. 23 tahun 2017 tentang Hari Kerja sebagai pijakan hukumnya, sambil menunggu perpres rampung dibuat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perpres itu sendiri kini sedang dibuat oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri, Majelis Ulama Indonesia, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, dan Pengurus Pusat Muhammadiyah.
"Saya belum bisa memastikan, tetapi jalan tuh. Sekarang dikerjakan tim Kemendikbud. Jalan terus. Termasuk sosialisasi jalan terus," kata Muhadjir.
Perihal kapan perpres selesai dibuat, Muhadjir tidak banyak berkomentar. Menurutnya, cepat atau tidaknya perpres selesai dibuat tergantung penilaian Presiden Jokowi soal seberapa penting peraturan itu.
"Tergantung. Kalau memang sangat mendesak, biasanya Presiden sangat cepat," lanjut Muhadjir.
"Kan perpres kelanjutan dari permen. Jadi ditingkatkan status payung hukumnya jadi perpres dan nanti disempurnakan dan diperbaiki dengan memperhatikan aspirasi-aspirasi yang berkembang," ujarnya.
Diketahui, Kemendikbud mengeluarkan Permendikbud No. 23 tahun 2017 tentang Hari Kerja. Peraturan itu berisi tentang lima hari sekolah dalam seminggu dengan delapan jam waktu belajar per hari.
Dalam penerapan full day school, Kemendikbud menambah pendidikan dalam aspek religi atau keberagaman, integritas, nasionalisme, kerja keras, dan gotong royong. Aspek-aspek yang ditingkatkan tersebut merupakan implementasi dari program Pendidikan Penguatan Karakter (PPK).