Kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan mengaku kecewa dengan keputusan hakim Mahkamah Agung ini.
"Intinya kami kecewa. Jessica pun pasti akan kecewa mendengar kasasinya ditolak," kata Otto Rabu malam dalam pesan singkatnya.
Lihat juga:Pengajuan Banding Jessica Ditolak |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami akan bawa bukti-bukti baru kalau Jessica benar-benar tidak bersalah. Kasihan Jessica dihukum atas perbuatan yang tak dilakukannya," ujar Otto.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Jessica telah melakukan perencanaan pembunuhan secara matang, perbuatan sangat sadis karena menyiksa terlebih dahulu sebelum meninggal, keterangan berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya. Sementara hal yang meringankan usia Jessica dianggap masih muda.
Atas vonis ini, kuasa hukum kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun pengajuan banding ini juga ditolak.