"Terdakwa sudah menerima putusan dan siap membayar sisa uang pengganti dan denda, maka jaksa juga menerima. Insya Allah hari ini, Kamis, eksekusi di lapas Pondok Bambu," ujar jaksa Ali Fikri saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta sebelumnya menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta pada Siti. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni enam tahun penjara. Siti juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,9 miliar. Namun lantaran sudah menyerahkan uang sebesar Rp1,35 miliar pada KPK, Siti tinggal melunasi Rp550 juta.
Lihat juga:Siti Fadilah Supari Divonis 4 Tahun Penjara |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara soal pengiriman uang dari PT Mitra Medidua ke rekening Yayasan Sutrisno Bachir Foundation (SBF) yang dinilai tak relevan, menurutnya, pertimbangan itu lantaran majelis hakim fokus pada pembuktian perbuatan Siti.
Siti disebut meminta kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen Kemenkes, Mulya Hasjmy, memilih PT Indofarma dan sebagai penyedia buffer stock. Kemudian PT Indofarma menunjuk PT Mitra Medidua untuk mengerjakan proyek.
Selain penunjukan langsung, Siti juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp1,85 miliar dari PT Graha Ismaya. Uang tersebut diberikan agar Siti menyetujui revisi anggaran pengadaan Alkes I dan suplier Alkes I. Siti menerima 20 lembar Mandiri Traveller Cheque senilai Rp500 juta dan cek perjalanan serupa senilai Rp1,37 miliar.