"Karena itu, marilah kita lakukan takbiran di masjid-masjid, musala, lapangan, di tempat yang tidak terlalu mengganggu ketertiban umum, kenyamanan masyarakat secara keseluruhan," kata Lukman di Gedung Kementerian Agama, MH Thamrin, Jakarta Pusat, Sabtu (24/6).
Lukman menjelaskan, takbiran adalah sebuah tradisi di tanah air sebagai ungkapan kegembiraan umat Islam saat telah menyelesaikan kurang lebih satu bulan Ramadhan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam melakukan takbiran kita harus menjaga kehikmatan dari takbiran itu sendiri, jangan sampai takbiran mengganggu ketertiban umum, lalu lintas," ujar dia.
Melalui surat edaran bernomor 03/VI/2017, larangan itu ditujukan kepada Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) yang ditandatangani oleh Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan.
"Tidak melaksanakan takbir keliling di jalan raya yang dapat menimbulkan gangguan kamtibmas," demikian isi surat tersebut.
Takbir keliling biasanya digelar pada malam, sehari sebelum hari raya Idul Fitri. Iriawan mengatakan untuk takbir nanti, warga dianjurkan menggelarnya di masjid masing-masing.
Lihat juga:Muhammadiyah Tak Larang Takbir Keliling |
Wakil Kapolda Metro Jaya Brigadir Jenderal Suntana mengatakan, jika diketahui ada rombongan pawai takbiran yang melintas, maka petugas akan menghetikan dan memintanya untuk putar balik.
"Masyarakat yang datang dari wilayah tersebut apabila masuk Jakarta akan diputarkan dan dibalikkan ke daerahnya," kata Suntana.