Penangkapan itu berkaitan dengan penyerangan pos jaga Markas Polda Sumatera Utara, Minggu (26/6) dini hari. Penangkapan berawal dari penemuan buku berkonten ISIS di rumah tersangka penyerangan, Syawaludin Pakpahan alias SP di Jalan Pelajar Ujung, Medan.
"Diamankan pemilik percetakan SY dan karyawan percetakan," kata Analis Kebijakan Madya Biro Penmas Divisi Humas Polri Komisaris Besar Sulistyo Pudjo di Mabes Polri, Jakarta, Senin (26/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara Komisaris Besar Rina Sari Ginting menjelaskan, buku yang disita dari rumah SP merupakan cetakan khusus. Bentuknya berupa buku tulis, jumlahnya mencapai ratusan.
Sementara itu, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul menambahkan, jumlah buku tulis yang disita sebagai barang bukti berjumlah 155. Selain itu Kepolisian juga menyita buku lainnya.
"Buku tulis sebanyak 155 buah buku. Buku-buku agama Islam sebanyak 26 buah. Buku Tabanas Bank Mandiri 2 buah dengan slip-slip permohonan pinjam uang," kata Martinus dalam keterangan tertulisnya hari ini.
Selain itu barang bukti yang disita lainnya berupa empat buah seng master plang percetakan, komputer dua buah.
Hingga kini, Polda Sumatera Utara telah menetapkan tiga orang tersangka yaitu Ardial Ramadhana alias AR (34) yang tewas dalam penyerangan, Syawaludin Pakpahan alias SP (43) dan Boboy alias BB (17).
Ketiganya akan dijerat dengan Pasal 6 dan 7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan atau Pasal 340 KUHP Pidana.