"AirNav menerbitkan Notam dengan nomor A2115 berlaku satu bulan sejak diterbitkan 25 Juni 2017 agar pilot waspada," ujar AirNav Indonesia melalui akun Twitter resminya, AirNav_Official, yang dikutip, Selasa (27/6) dini hari.
AirNav menyatakan Notam dikeluarkan sebagai pemberitahuan yang berisi informasi kondisi berbahaya terhadap tradisi pelepasan balon udara oleh masyarakat di beberapa daerah di Jawa Tengah pada hari raya Idul Fitri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Arus Mudik Keluar Jakarta Masih Cukup Besar |
Ukuran balon udara yang diterbangkan tersebut bisa sangat besar dengan tinggi balon udara mencapai 20 meter dan lebar 8 meter serta diterbangkan melalui pembakaran kayu dan jerami pada cerobong kecil.
AirNav mengingatkan, posisi geografis Kota Wonosobo, Jawa Tengah, tepat berada pada jalur udara W45 dan 17N pada Flight Information Region (FIR) Jakarta, dan merupakan jalur atau rute penerbangan yang cukup padat dilalui oleh Pesawat untuk penerbangan domestik dan internasional.
AirNAv juga menekankan, balon udara tanpa awak membahayakan keselamatan penerbangan sebab dapat bertabrakan dengan pesawat udara.
Apabila hal yang dikhawatirkan terjadi, maka akan berakibat terganggunya fungsi "primary flight control surfaces, ailerons, elevator and rudder" pada pesawat, di mana hal ini akan mengganggu fungsi aerodinamika dan kemudi pesawat.
Tak cuma itu, dikhawatirkan dapat mengakibatkan kerusakan serius pada mesin pesawat. Kerusakan permukaan badan dan jendela pesawat itu bisa menghilangkan tekanan udara di dalam kabin, sehingga berpotensi mengganggu sistem pernafasan manusia di dalam pesawat.
Aturan penggunaan balon udara terdapat dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 09 Tahun 2009 tentang CASR Part 101. Aturan ini mengatur tentang pengoperasian balon yang ditambatkan, layang-layang, roket tanpa awak, dan balon udara tanpa awak.
Pengoperasian balon udara tanpa awak harus diinformasikan kepada @djpu151 dan ATS Unit terdekat dalam waktu 6-24 jam sebelum pengoperasian.
"AirNav Indonesia sangat menghargai tradisi masyarakat, namun mengimbau untuk bersama-sama menjaga keselamatan dan keamanan penerbangan. Saat ini, terdapat saudara-saudara kita yang sedang lakukan penerbangan. Harap dipahami oleh semua masyarakat, sehingga tradisi pelepasan balon harus dilakukan dengan tata cara dan pola yang disesuaikan dengan aturan keselamatan penerbangan," pungkas AirNAv.