Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto mengatakan, salah satu kendala yang ditemui kepolisian adalah menangani mantan kombatan ISIS yang pulang ke Indonesia.
"Yang jadi masalah, Polri tidak bisa ambil tindakan, ketika yang bersangkutan [kombatan ISIS] tidak melakukan tindak pidana di sini," kata Setyo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (29/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita harapkan dalam RUU nanti itu akan muncul dimana upaya preventif," katanya.
Kepolisian menyebutkan Syawaludin pernah berada di Suriah selama enam bulan pada 2013. Syawaludin diduga ikut bertempur bersama ISIS di Suriah.
"Karena kita melihat dia pernah bertempur di sana. Lalu bisa dibuktikan dia pernah bertempur disana, itu bisa ditindak. [Tidak bisa ditindak] karena sekarang belum ada hukumnya,” ujarnya.
Setyo mengklaim, pihaknya melalui Detasemen Khusus 88 Anti-teror sudah memiliki data terkait mantan kombatan ISIS asal Indonesia yang pulang ke Tanah Air.
Namun, karena tidak memiliki payung hukum, Setyo menyatakan kepolisian menyiasati upaya pencegahan dengan melakukan penindakan meski alat bukti minim.
"Kami melakukan upaya preventif strike. Jadi serangan untuk mencegah. Begitu kami dapat informasi dan ada alat bukti yang meski minim kita lakukan tindakan sesuai hukum. Tidak melanggar hukum atau HAM," katanya.
Pembahasan revisi UU Terorisme disebut sudah mencapai 60 persen dari total daftar inventaris masalah (DIM).
Revisi yang ditargetkan selesai pada bulan Oktober ini masih menemui tarik ulur, termasuk mengenai definisi terorisme dan juga pelibatan TNI dalam menangani aksi teror.