Aturan Menhub untuk Truk Juga Berlaku bagi Transportasi Laut

CNN Indonesia
Jumat, 30 Jun 2017 12:19 WIB
Kementerian Perhubungan akan melakukan pengawasan ketat terhadap kapal-kapal pengangkut penumpang di NTT, agar memprioritaskan orang ketimbang kendaraan.
Kapal feri di NTT diminta prioritaskan penumpang ketimbang kendaraan berat. (ANTARA FOTO/Didik Suhartono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi telah mengimbau pengusaha dan operator truk angkutan barang agar baru mengoperasikan kendaraan beratnya pada Senin (3/7).

Imbauan itu sekaligus memperpanjang larangan kendaraan berat yang sudah tak boleh beroperasi sejak sebelum Lebaran. Tujuannya, agar tidak menambah kemacetan yang mungkin terjadi pasa arus balik Lebaran 2017, yang diprediksi puncaknya Jumat (30/6) malam.


Namun di Nusa Tenggara imbauan itu lebih difokuskan bukan hanya transportasi darat, melainkan juga mode transportasi laut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Selama ini muatan truk angkutan barang di kapal, dari dan ke berbagai daerah di NTT cenderung lebih berat tonasenya, sehingga berdampak pada angkut kapal feri," kata Kepala Dinas Perhubungan Nusa Tenggara Timur Richard Djami di Kupang, dikutip dari Antara.

Karena itu, ia melanjutkan, waktu angkut mereka perlu dibatasi. Jika kendaraan berat mulai ikut naik kapal hari ini, penumpang feri akan terganggu.


Apalagi, menurut Richard, kapal feri yang beroperasi di NTT rawan dengan cuaca yang buruk, seperti gelombang tinggi. Artinya, muatannya tidak boleh melebihi kapasitas.

Richard menambahkan, sudah ada komitmen antara pemilik, pengelola dan pengendali mode transportasi angkutan laut di NTT, untuk lebih memprioritaskan penumpang ketimbang angkutan barang, termasuk truk.

"Barang-barang muatan seperti itu akan diangkut pada pelayaran berikutnya ketika kepadatan penumpang telah normal kembali," katanya.


Pengawasan ketat akan diterapkan, lantaran selama ini banyak kapal yang tetap diberangkatkan meskipun mengangkut penumpang yang melebihi kapasitas. "Jika ada kapal dan petugas lapangan yang sengaja memuat barang dan penumpang melibihi kapasitas, akan diberikan sanksi," kata Richard menegaskan.

Sanksi itu berupa pencabutan izin operasi bagi kapal, atau hukuman sesuai aturan yang berlaku bagi petugas lapangan.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER