Soerjanto Tjahjono, Ketua KNKT menuturkan, berdasarkan temuan tersebut dirinya mengirim surat kepada Menteri Pariwisata Arief Yahya untuk menyampaikannya kepada Pemda terkait.
Surat bernomor UMM/10/22/KNKT 2017 yang ditulisnya 15 Juni 2017 silam mengimbau kepada para Gubernur, Walikota dan Bupati yang di provinsi DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur dan Bali untuk memberikan fasilitas istirahat bagi para pengemudi bus pariwisata di tempat tujuan wisata.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pertama, perjalanan panjang selama lebih dari delapan jam, dan tidak tersedia pengemudi pengganti. Kedua, pengemudi bus pariwisata tidak memiliki jam istirahat yang cukup sesampainya di tempat tujuan wisata. Ketiga, tidak baiknya kualitas istirahat pengemudi karena belum ada tempat peristirahatan di tempat wisata tujuan.
"Hal ini memaksa pengemudi beristirahat di ruang bagasi mobil, kursi penumpang atau tempat yang kurang layak untuk istirahat," tegasnya.