Kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahardian meminta waktu sepekan untuk menanggapi penolakan jaksa atas eksepsi yang diajukan. Di sisi lain, ia mempertanyakan dakwaan Pasal 32 ayat 2 yang tiba-tiba ditujukan ke kliennya.
Aldwin mempertanyakan dasar yang digunakan jaksa untuk menambahkan dakwaan baru terhadap Buni.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Jaksa Anggap Eksepsi Buni Yani Tak Beralasan |
Ia menyayangkan sikap penuntut umum yang tiba-tiba menambahkan pasal dakwaan baru. Aldwin menyebut dakwaan hanya penafsiran dari keseluruhan penyelidikan tanpa ada pemeriksaan kembali.
Buni Yani sendiri mengaku keberatan, mengingat hingga saat ini dirinya belum pernah diperiksa terkait dakwaan tersebut. Menurut Buni, jaksa menambahkan dakwaaan baru hanya berdasarkan intisari penyelidikan, bukan dari penyidikan baru.
Jaksa sendiri menurut Buni mengakui jika dakwaan ajaib yang didakwakan adalah resume penyelidikan.
Aldwin mengaku pihaknya meminta waktu sepekan jelang putusan sela. Menurutnya, Buni dan tim kuasa hukum perlu menanggapi dakwaan jaksa atas penolakan terhadap eksepsi mereka.
"Kalau mau fair sih eksepsi dari kami dua kali dan jawaban jaksa dua kali, tapi tidak masalah karena semuanya akan kami serahkan ke majelis hakim. Kami tetap yakin dan berharap eksepsi kami diterima majelis hakim," ucap Aldwin.
Buni Yani didakwa menyebarkan informasi tanpa hak sehingga menimbulkan kebencian di masyarakat. Ia dianggap melanggar Pasal 32 ayat 1 juncto 48 ayat 1 UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektornik, juncto UU RI nomor 19 tentang Perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008.