"Baru kerja, baru masuk hari ini. Ini hampir selesai," kata Luhut di Balai Kartini, Jakarta Selatan, Selasa (4/7).
Deputi Bidang Infrastuktur Kemenko Maritim Ridwan Djamaluddin mengatakan, pihaknya akan menyampaikan laporan internal akhir bulan ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Anies Bungkam soal Reklamasi Teluk Jakarta |
Berdasarkan kajian itu, kata Ridwan, reklamasi bertujuan memperbaiki masalah lingkungan. Perbaikan itu bisa diselesaikan dengan teknis pembangunan reklamasi.
"Kalau secara kebijakan kami tidak ingin meninjau kembali. Kebijakan, kami ikut yang lama kecuali ada keputusan politik baru," kata Ridwan.
Gubernur DKI Jakarta terpilih Anies Baswedan (kiri) dan Ketua Tim Sinkronisasi Sudirman Said. (CNN Indonesia/Safir Makki) |
"Dipertemukan saja semua ahli, masing-masing dengan perhitungannya, jalankan program komputer masing-masing akan keliahatan. Secara teknis ini bukan masalah yang luar biasa. Jadi klau memang mau dipertemukan ayo kita ketemu," kata Ridwan.
KLHS Reklamasi
Kementerian Kehutanan dan Lingkingan Hidup (KLHK) mengeluarkan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) terkait reklamasi. Hal itu dilakukan sebagai validasi KLHS yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI pada Maret lalu.
Ada tiga poin yang disampaikan KLHK lewat KLHS tersebut. Pertama, KLHS yang dilakukan Pemerintah Provonsi DKI sudah sesuai dengan Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan KLHS.
Kedua, integrasi KLHS ke dalam Ranperda masih dalam proses dan Pemerintah Provinsi DKI akan menjamin keterbukaan serta melibatkan masyarakat.
Ketiga, KLHK merekomendasikan Pemerintah Provinsi DKI melalukan peninjauan KLHS dalan waktu dia tahun untuk penyesuaian. Rekomendasi selanjutnya adalah menyampaikan kepada publik tentang kebijakan reklamasi dab mendorong sistem pengawasan yang ketat.
