Jakarta, CNN Indonesia -- Pelapor dugaan ujaran kebencian dan SARA oleh Kaesang Pangarep, Muhammad Hidayat menyatakan anak Presiden itu patut diduga menodai Islam dan golongan masyarakat tertentu.
Dia menuturkan dugaan penodaan agama yang dimaksud itu adalah terkait dengan kalimat yang diunggah di akun Youtube miliknya, salah satunya yang mengkritik soal ‘mengafirkan’ orang lain. Sedangkan kata yang dianggap melecehkan golongan lain adalah ketika Kaesang menyebut kata n
deso.
Secara umum, istilah
ndeso relatif berarti ‘kampungan’.
Hidayat menuturkan aturan yang diadukan terkait dengan pernyataan Kaesang adalah Pasal 156 a KUHP soal penodaan agama. Sedangkan golongan tertentu adalah Pasal 28 Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Dalam video itu patut diduga ada tindakan pidana. Ini terkait dengan Pasal 156 a tentang penodaan agama,” kata Hidayat ketika dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Rabu (5/7). “Sedangkan penyebutan
ndeso juga dinilai melecehkan.’
Dia menegaskan Kaesang diduga melecehkan agama terkait dengan salah satu pernyataannya tentang ‘mengapa tak mensalatkan padahal sesama muslim’. Sedangkan istilah
ndeso, kata Hidayat, dianggap merendahkan kelompok masyarakat tertentu.
[Gambas:Youtube]
“Jangan masyarakat desa itu dianggap rendahan,” kata dia.
Kalimat yang dimaksud dalam Youtube itu di antaranya adalah:
Kita itu harus kerja sama. Bukan malah saling menjelek-jelekkan, mengadu domba, mengkafir-kafirkan orang lain.Apalagi … ada yang enggak mau mensalatkan, padahal sesama muslim, karena punya perbedaan dalam memilih pemimpin. Apaan coba? Dasar ndeso.
Nomor pengaduan surat seperti yang tertera di Twitter itu adalah LP/1049/K/VII/2017/SPKT/Restro Bekasi Kota.
Hidayat menuturkan salah satu motif melaporkan ke polisi adalah kewajiban dirinya sebagai warga negara. Jika ada dugaan pidana, kata dia, maka wajib dilaporkan ke penegak hukum.
"Motif saya juga terusik karena ada pihak yang diduga melecehkan Islam," kata Hidayat.