Hidayat ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian karena menuding Kapolda Metro Jaya Inspektur Jendral Mochamad Iriawan memprovokasi kerusuhan saat ada demonstrasi 4 November 2016.
Dia mengunggah dan menyebarkan video yang merekam aktivitas Kapolda saat memimpin pengamanan Aksi 411 di depan Istana Negara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Situasi pengamanan kerusuhan saat Aksi 411 yang digelar pada 4 November 2016. (ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf) |
Meski demikian, kata Argo laporan Hidayat akan ditindaklanjuti meski dia berstatus tersangka.
Informasi yang dihimpun CNNIndonesia.com, Hidayat merupakan aktivis yang ikut berperan aktif dalam menuntut kasus penodaan agama Basuki Tjahja Purnama alias Ahok. Dia tercatat sebagai pengasuh sebuah lembaga sosial bernama Sahabat Muslim di Bekasi.
"Saya sudah sampaikan, menyampaikan dugaan tindak pidana ke pihak berwajib tidak perlu motif dan tidak perlu punya kepentingan," katanya kepada CNNIndonesia.com, Rabu (5/7).
Bukan kali ini saja dia membuat laporan polisi. Hidayat mengaku sudah sepuluh kali melaporkan orang karena dugaan ujaran kebencian maupun kasus penodaan agama. Salah satunya terhadap Ade Armando yang diduga melakukan penghinaan agama.
"Sudah sepuluh kali. Ada yang dilanjuti ada yang tidak," kata Hidayat.
Dia berharap laporannya terkait dugaan ujaran kebencian putra bungsu Presiden Jokowi itu juga tidak hilang begitu saja seperti kasus-kasus yang dilaporkannya.
Situasi pengamanan kerusuhan saat Aksi 411 yang digelar pada 4 November 2016. (ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf)