"Kasus ini kan memang kasus yang cukup besar, jadi kami ingin tuntaskan segera. Kalau namanya tuntaskan, tentu harus ada tersangka baru," ujar Agus, di Gedung KPK, pada Kamis (6/7).
Namun, Agus tak menyebut kapan pihaknya akan penetapan tersangka baru tersebut. "Anda tunggu saja. Mungkin tidak hari ini, tapi segera," kata mantan Ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nama Agun disebut dalam tuntutan jaksa terhadap dua terdakwa kasus e-KTP, Irman dan Sugiharto. Agun yang saat proyek e-KTP bergulir menjabat sebagai anggota Komisi II dan Badan Anggaran DPR. Ia disebut-sebut menerima US$1 juta.
Ketua Pansus Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa. (ANTARA FOTO/Reno Esnir) |
Sebelumnya KPK telah menetapkan dua terdakwa dalam kasus ini, yakni Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan Pejabat Pembuat Komitmen pada Dukcapil Kemendagri Sugiharto.
Atas perbuatannya, Irman dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidier enam bulan kurungan, serta pidana tambahan dengan membayar uang pengganti sebesar US$273.700, Sin$6.000, dan Rp2,4 miliar.
KPK juga telah menetapkan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Andi disangkakan pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.
Ketua Pansus Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)