Terkait polemik atas keterkaitannya dengan sekolah agama seperti Madrasah, Muhadjir pun memberikan pernyataannya. Madsarah, kata dia, tak bisa diminta tegas untuk menerapkan peraturan full day school tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Muhadjir Effendi. (CNN Indonesia/Bimo Wiwoho) |
Kesepakatan, sambung Muhadjir, bakal mengatur dan menggamblangkan pola kerjasama antara madrasah dan sekolah-sekolah formal lainnya. Nantinya, tutur Muhadjir, kesepakatan itu pun bakal langsung dituangkan dalam Peraturan Presiden.
Sebetulnya, full day school tersebut rencananya diterapkan pada tahun ajaran 2017-2018 mendatang. Namun, pro dan kontra bermunculan dari berbagai elemen masyarakat. Sampai saat ini kebijakan itu tertuang dalam Permendikbud No. 23 tahun 2017 tentang Hari Kerja. Peraturan itu berisi tentang lima hari sekolah dalam seminggu dengan delapan jam waktu belajar per hari.
Muhadjir Effendi. (CNN Indonesia/Bimo Wiwoho)